Articles

Tentang UU ITE Lagi

blogger ditangkap

UU ITE Mencoba Kembali Mengekang Kebebasan Informasi dan Berekspresi

Mengingat kembali seorang blogger Mesir, Abdel Kareem Nabil, dipenjara karena tulisan pada blognya yang membuat pemerintah Mesir tersinggung, mengingat kembali seorang blogger Malaysia, Raja Petra Raja Kamaruddin, yang dipenjara karena tulisan pada blognya yang juga menyinggung perasaan seorang pejabat pemerintahan Malaysia, siapakah yang akan mengukir sejarah di negeri ini menjadi korban pembungkaman dan pengekangan kebebasan berpendapat, saya, Anda, atau siapa ?

Mahkamah Konstitusi telah menghapus pasal-pasal ancaman pidana bagi pencemaran nama baik dalam KUHP yang termasuk pasal karet karena kerap digunakan penguasa untuk memenjarakan pengkritiknya. Namun kini, Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang baru-baru ini disahkan malah berisi pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang sangat membingungkan itu.

Isi UU ITE terkait ini mengancam semua pengguna dan penyedia informasi seperti pembaca, pembuat blog/web, pers, dan lainnya. Tak hanya itu, di DPR juga telah ada rancangan undang-undang Tindak Pidana Bidang Teknologi Informasi. Melihat judulnya, sangat jelas tujuan undang-undang ini.

Demikian rangkuman diskusi yang dilaksanakan Bali Blogger Community (BBC) di D’Palensa Cafe, Renon, Denpasar, Minggu (11/5). Diskusi interaktif ini menghadirkan pembicara I Ketut Jack Mudastra (Kabid Sistem Informasi Manajeman Badan Informasi dan Telematika Daerah (BITD) Bali, I Putu Hendra Brawijaya (Professional Web Desaigner, anggota BBC), dan Wayan “Gendo” Suardana (Ketua Persatuan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Bali.

Sejumlah pasal karet yang mengancam kebebasan informasi dan berkespresi itu misalnya di Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3). “Semua pasal ini cenderung melanggar hak asasi manusia,” kata Wayan Suardana alias Gendo yang dipenjara enam bulan karena pasal karet KUHP soal penghinaan pada kasus pembakaran gambar presiden.

Pasal 27 misalnya soal ancaman bagi pencemaran nama baik dan penghinaan, pasal 28 tentang penyebaran kebencian, dan pasal 31 soal kemungkinan penyadapan informasi. Kenapa dianggap mengekang kebebasan informasi dan berekspresi? Karena berdasarkan pengalaman KUHP sebelumnya pasal-pasal seperti ini berhasil memenjarakan banyak suara-suara kritis soal persoalan bangsa, pihak berkuasa, korporasi, dan lainnya. Nah, blogger khususnya kerap memuat tulisan atau conten di blog atau webnya soal personal, kritik pribadi, dan lainnya yang terancam pasal karet.

Bagi media atau pers, ancamannya, seperti diuraikan Gendo diantaranya tidak ada jaminan aparat penegak hukum tidak menggunakannya pada pers, kalau jaksa, polisi, hakim belum memandang UU Pers No 40 tahun 1999 sebagai lex spesialis. Berbagai kasus penghinaan nama baik, fitnah dan sejenisnya selalu menjerat komunitas pers dan di antaranya harus mendekam dalam penjara, dikarenakan aparat penegak hukum/penyidik tidak menggunakan UU Pers.

Pasal 27 dan 28 UU ITE berpotensi mengebiri pers karena berita pers dalam wujud informasi elektronik (di internet), terkait dengan kasus-kasus korupsi, manipulasi dan sengketa, dapat dinilai sebagai penyebaran pencemaran atau kebencian.

Ketut Jack dari BITD Bali mengatakan baru mengetahui begitu banyak ancaman bagi pengguna dan penydia informasi yang tercantum dalam UU ITE ini. “Kami akan membantu memfasilitasi jika ingin mendorong perubahan UU ini,” katanya.

Berbagai gerakan dapat mendorong perubahan UU ini seperti judicial review ke Mahkamah Konstitusi, seperti yang dilakukan Dewan Pers atau class action dari kelompok masyarakat. Sejumlah aliansi lembaga dan komunitas telah memulai dengan membuat pernyataan sikap penolakan isi UU ITE yang mengancam kebebasan informasi.

Jika dibaca sepintas tanpa menelaah lebih dalam, UU ITE ini memang terkesan hanya sebagai juru selamat bagi keamanan transaksi elektronik atau pornografi di internet, seperti yang selama ini banyak diberitakan media. “UU ini telah jauh melenceng dari misi awalnya yang hendak melindungi perdagangan dan transaksi elektronik. UU ITE malah melangkah jauh dengan mencampuri hak-hak sipil yang merupakan bagian dari kebebasan dasar yang harus dapat dinikmati oleh setiap orang yaitu kemerdekaan berpendapat yang dilindungi UU 1945 dan piagam PBB soal HAM,” papar Gendo.

Sementara dalam perkembangan hukum internasional, sedikitnya 50 negara sudah mengalihkan masalah kabar bohong, penghinaan, pencemaran dari hukum pidana menjadi hukum perdata.

Upaya pemerintah untuk menjamin keamanan transaksi elektronik melalui UU ITE ini patut diapresiasi. Tapi mata dan pikiran juga tetap siaga pada isi peraturan yang melanggar hak asasi manusia mendapatkan informasi yang berkualitas dan kritis. (luh de suriyani)

Melalui diskusi terbatas pada Minggu (11/05), maka kami pengguna informasi di dunia maya yang tergabung dalam Bali Blogger Community (BBC), menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Menolak semua pasal-pasal dalam UU ITE yang bertentangan dengan HAM serta mengekang kebebasan informasi dan berekspresi.
  2. Mendesak pemerintah agar segera menghapus pasal-pasal dalam UU ITE yang tidak sesuai dengan semangat kebebasan informasi dan berekspresi.
  3. Mengajak semua anggota masyarakat untuk turut serta mendukung aksi-aksi menolak UU ITE dan peraturan lain yang mengekang kebebasan informasi dan berekspresi.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi www.baliblogger.org atau kontak Anton Muhajir, anggota BBC, di Telepon 0817348794 atau email antonemus@yahoo.com

Bali Blogger Community (BBC) adalah komunitas pengguna blog di Bali. Anggota komunitas ini beragam dari praktisi teknologi informasi, mahasiswa, ibu rumah tangga, wartawan, dokter, dosen, pekerja pariwisata, kartunis, desainer, dan seterusnya.

Discussion

19 comments for “Tentang UU ITE Lagi”

  1. TOLAK UU ITE.!!!

    MERDEKA.!!!

    Posted by Yanuar | May 13, 2008, 8:33 am
  2. Wah kalau begini caranya kok jadi takut ya utnuk ngeblog…..

    Posted by tanahsirah | May 13, 2008, 11:06 am
  3. mengkhawatirkan, jika larinya ke arah sana

    Posted by pudakonline | May 13, 2008, 3:58 pm
  4. Demi kebebasan mengeluarkan pendapat dan pikiran maka saya MENDUKUNG PENGHAPUSAN beberapa pasal yang akan dijadikan penguasa memasung ide2 kita.

    Tapi untuk kepentingan perlindungan hak2 kekayaan intelektual kita seperti artikel,makalah,konsep desain dsb. yang kita bikin di blog2 kita sebaiknya tetap ada UU ITE.

    Posted by Astinpro | May 13, 2008, 5:38 pm
  5. hidup bali blogger community.. wah keren nih dah bikin pernyataan sikap.. ;))

    Posted by pandi merdeka | May 14, 2008, 1:01 am
  6. cari aman aja dehhh :D daripada-daripada…..

    Posted by widis | May 14, 2008, 5:53 am
  7. [...] jago adsense nan baik hati, isnaini sang pembuat template dan tutor blogspot, pogung yang jago SEO, brokencode sang pemburu dollar dari Bali, romi satria wahono tukang ilmukomputer, enda nasution sang presiden [...]

    Posted by kawah candradimuka blogger lampung | May 14, 2008, 9:30 pm
  8. S E T U J U

    Posted by dewaji | May 14, 2008, 10:59 pm
  9. Takutnya penerapan UU ITE salah sasaran, tapi dari acara bincang-bincang di salah satu TV swasta katanya pihak-pihak yang tidak setuju, hanya membaca UU tersebut secara setengah-setengah ……
    Betulkah begitu ?

    Posted by penyu | May 15, 2008, 2:19 am
  10. justru blogger harusnya ngasih saran yang baik untuk para petinggi kita yang duduk di DPR, bagaimana mengatasi sebuah permasalahan. Blogger kan paling pinter menulis artikel he…he…
    Hidup Blogger Comunity…..

    Posted by Ayu | May 15, 2008, 8:01 am
  11. Kalau UU ITE isinya tidak sesuai dengan hati nurani kita, jelas kita tolak!! Kapan Negara kita akan maju, kalau semua serba dilarang!! brokencode bisa berkurang nanti transferan dollarnya, ya kan Om brokencode??

    Posted by Ayu | May 15, 2008, 8:19 am
  12. saya juga pernah nginep di kantor polisi karena dituduh melecehkan lambang negara…

    kalau karena nge-blog sih belum…
    tapi NGGAK TAKUT!!!

    Posted by Blogger Sedunia Bersatulah !!! | May 15, 2008, 4:12 pm
  13. Saya mendukung kebebasan. Hapus aja UU ITE. biar kayak dulu lagi deh

    Posted by bocah | May 15, 2008, 4:55 pm
  14. kebebasan dalam berkreasi,kenapa harus dilarang???………
    iy ngak??

    Posted by gadis bali | May 19, 2008, 8:11 am
  15. nahh kalo web saya termasuk gak ya?
    soale semua gambar di tempat saya gak ada yg pake baju .. alias bugil :))

    Posted by Satwa Punah | May 20, 2008, 3:17 pm
  16. SETUBUH …

    Posted by brokethesoul | May 24, 2008, 4:43 pm
  17. halah….lu pada kan enak aja bikin UU ITE krn dapat dana segar di dalam nya, kalo gak ada dana segar mana mungkin elu pada mau peduli buat UU ITE tsb, terlalu mengekang kebebasan kami seenak nya, jangan salah kan kami semua para blogger kalo kami mengadakan demo via dunia maya, gak cuma aksi demo aja yg di lancarkan mhs di dunia nyata, kami juga akan melakukan boikot apa bila UU ITE gak jelas isi serta peruntukan nya…anda kami pilih, anda juga yg memakan kami semua di dunia maya ini

    Posted by cimot | June 1, 2008, 4:39 pm
  18. Walah, saya kira cuman proyekan pemerintah doang. Gak taunya ada request-an si OM-ROY yang kupingnya panas dimaki2

    Posted by utchanovsky | June 7, 2008, 3:51 am
  19. ulasan ttg seputar UU ITE dan Cybercrime dapat dibaca pada :
    http://www.ronny-hukum.blogspot.com

    Posted by ronny | July 1, 2008, 7:55 am

Post a comment (Do-Follow, please be wise !)

IMFreakz